mufakad.com – Fitur Sinkron PMM yang kini tersedia di Platform E-Kinerja BKN merupakan langkah penting dalam pengelolaan kinerja tenaga pendidik di Indonesia.
Dirancang untuk memudahkan dan membantu dalam sinkronisasi data antara Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan Platform E-Kinerja BKN, fitur ini memiliki tujuan untuk menciptakan integrasi data yang lebih efisien dan akurat. Dengan demikian, proses pemantauan dan evaluasi kinerja menjadi lebih komprehensif.
Manfaat Fitur Sinkronisasi PMM dan E-Kinerja BKN
1. Pemantauan Kinerja yang Lebih Efektif
Integrasi data antara PMM dan E-Kinerja BKN memungkinkan pemantauan kinerja guru dan kepala sekolah secara lebih efektif. Data yang tersedia secara terintegrasi memungkinkan para pengambil keputusan untuk mengidentifikasi tren kinerja, mengukur pencapaian target, dan merencanakan strategi pengembangan lebih baik.
2. Evaluasi Kinerja yang Lebih Komprehensif
Dengan data yang terintegrasi, proses evaluasi kinerja menjadi lebih komprehensif. Para pengambil keputusan dapat melihat gambaran yang lebih lengkap tentang pencapaian guru dan kepala sekolah dalam mencapai tujuan kinerja mereka. Ini memungkinkan untuk memberikan umpan balik yang lebih bermakna dan rencana pengembangan yang lebih terarah.
3. Efisiensi Administrasi
Integrasi antara PMM dan E-Kinerja BKN juga menghasilkan efisiensi administrasi yang signifikan. Data yang sudah tersedia tidak perlu dimasukkan kembali secara manual ke dalam sistem lain, menghemat waktu dan upaya administratif. Hal ini juga mengurangi risiko kesalahan data yang mungkin terjadi selama proses manual.
4. Transparansi dalam Pengelolaan Kinerja
Integrasi data antara kedua platform ini juga meningkatkan transparansi dalam pengelolaan kinerja. Informasi yang tersedia dalam satu sistem terpadu memungkinkan para pemangku kepentingan untuk melihat dan mengakses data dengan lebih mudah. Ini menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel dalam proses pengambilan keputusan.
Langkah-langkah Sinkronisasi PMM dan E Kinerja BKN
1. Sinkronisasi Guru
- Guru harus mengakses tombol Sinkro PMM yang terdapat dalam fitur SKP di e-Kinerja.
- Setelah itu, guru dapat mengklik tombol Sinkro data PMM untuk memulai proses sinkronisasi data SKP dengan PMM.
- Proses sinkronisasi akan berhasil tanpa catatan jika tidak ada perbaikan data yang diperlukan di e-Kinerja/SIASN.
2. Sinkronisasi Kepala Sekolah
- Kepala Sekolah juga harus mengakses tombol Sinkro PMM di fitur SKP di e-Kinerja.
- Kemudian, mereka dapat mengklik tombol Sinkronisasi data PMM untuk memulai proses sinkronisasi.
- Sama seperti pada sinkronisasi guru, proses ini akan berhasil tanpa catatan jika tidak ada perbaikan data yang diperlukan di e-Kinerja/SIASN.
3. Sinkronisasi Admin Instansi
- Admin Instansi memiliki akses untuk melakukan sinkronisasi PMM per pegawai.
- Mereka harus membuka menu Log Sinkronisasi PMM dan memilih status Gagal untuk melihat daftar pegawai yang belum berhasil disinkronkan.
- Setelah itu, admin dapat melakukan sinkronisasi dengan mengklik tombol Sinkro data PMM pada pegawai yang ingin disinkronkan.
Fitur Sinkronisasi PMM dan E-Kinerja BKN merupakan langkah maju dalam pengelolaan kinerja tenaga pendidik di Indonesia. Dengan integrasi data yang lebih efisien dan akurat, proses pemantauan dan evaluasi kinerja menjadi lebih komprehensif.
Diharapkan bahwa dengan adanya fitur ini, pengembangan profesional guru dan kepala sekolah akan semakin terarah, dan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat.
Baca Juga : Cara Sinkron PMM dan E Kinerja BKN Guru Dan Kepala Sekolah
Rencana Hasil Kerja (RHK) di PMM
RHK merupakan rincian sasaran kinerja yang harus dicapai oleh guru dan dirancang untuk mengembangkan kompetensi tenaga pendidik maupun kepala sekolah. RHK adalah bagian integral dari tahapan pengelolaan kinerja di PMM, dan persetujuan kepala sekolah menjadi langkah krusial dalam proses ini. Dengan menyetujui RHK, kepala sekolah memiliki kesempatan untuk memberikan arahan dan dukungan yang sesuai kepada para guru, memastikan bahwa rencana kerja mereka efektif dan sesuai dengan standar yang diharapkan.
Cara Menyetujui RHK Guru di PMM
Berikut adalah langkah-langkah untuk menyetujui RHK setiap guru di PMM, berdasarkan informasi dari laman resmi Pusat Informasi Guru Kemendikbud RI:
-
- Login ke Platform Merdeka Mengajar menggunakan akun yang dimiliki.
-
- Akses menu “Perencanaan Kinerja”, kemudian klik “Beranda”.
-
- Pilih opsi “Perencanaan Hasil Kerja” untuk melanjutkan proses persetujuan.
-
- Klik ‘Periksa’ di halaman pengelolaan kinerja untuk memulai persetujuan perencanaan kinerja guru.
-
- Pilih perencanaan kinerja guru yang ingin diperiksa, lalu klik ‘Cek’.
-
- Pada tab ‘Hasil Kerja Utama’ atau ‘Hasil Kerja Tambahan’, ubah, hapus, atau tambahkan hasil kerja utama berdasarkan observasi terhadap guru. Jika melakukan perubahan, pastikan Rencana Hasil Kerja memenuhi poin minimum 32.
-
- Jika ada yang tidak sesuai, komunikasikan dengan guru yang bersangkutan.
-
- Selanjutnya, klik menu ‘Perilaku Kerja’. Sesuaikan penilaian berdasarkan pengamatan terkait perilaku guru.
-
- Klik ‘Persetujuan’ untuk melihat rangkuman perencanaan kinerja yang sudah dicek, dan klik ‘Simpan draft’ jika belum sampai di tahap finalisasi.
-
- Konfirmasi persetujuan akan muncul. Klik ‘Setujui’ jika sesuai atau ‘Simpan Draft’ untuk berhenti sejenak.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kepala sekolah dapat memastikan bahwa setiap RHK yang disusun oleh guru telah melalui evaluasi yang seksama dan mendapat persetujuan yang tepat.
Menyusun RHK di PMM
Selain menyetujui RHK, kepala sekolah juga memiliki tanggung jawab untuk menyusun RHK melalui aplikasi PMM. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti untuk menyusun RHK:
-
- Klik ‘Pengelolaan Kinerja’ di menu Beranda di PMM melalui desktop atau perangkat laptop.
-
- Jika menggunakan aplikasi PMM di ponsel Android, terima notifikasi untuk membuka Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop. Klik ‘Tetap di sini’ untuk melanjutkan akses melalui aplikasi.
-
- Klik ‘Mulai’ di pojok kanan atas di halaman Pengelolaan Kinerja untuk memulai penyusunan ‘Perencanaan Kinerja’.
-
- Lakukan pengecekan data diri. Jika sesuai, klik ‘Data sudah sesuai’. Jika tidak, klik ‘Edit’.
-
- Mulailah menyusun Perencanaan Kinerja dari Praktik Kinerja hingga Rangkuman.
-
- Di tab ‘Praktik Kinerja’, pilih satu sub indikator sebagai fokus peningkatan kinerja.
-
- Setelah memilih sub indikator, klik ‘Ke Pengembangan Kompetensi’ untuk melanjutkan.
-
- Lanjutkan ke tahap Pengembangan Kompetensi, Perilaku Kerja, dan Rangkuman.
- Setelah Rangkuman selesai, klik ‘Lanjut Ajukan’ untuk mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Jika sesuai, klik ‘Ajukan’.
- Jika ingin mengecek ulang, klik ‘Cek Ulang’ atau ‘Simpan Draft’ jika ingin berhenti sementara.
Baca Juga Cara Menyetujui RHK di PMM oleh Kepala Sekolah
Manfaat Persetujuan dan Penyusunan RHK
Menyetujui dan menyusun RHK di PMM tidak hanya membantu dalam pengelolaan kinerja guru tetapi juga memiliki manfaat jangka panjang dalam pengembangan profesional mereka. Kepala sekolah dapat memonitor dan mengarahkan kinerja guru secara lebih efektif, memastikan bahwa setiap guru berkembang sesuai dengan kebutuhan dan standar pendidikan yang diharapkan. Selain itu, proses ini juga membuka peluang untuk komunikasi yang lebih baik antara kepala sekolah dan guru, menciptakan lingkungan kerja yang kolaboratif dan mendukung.
Dalam era digital ini, penggunaan platform seperti PMM menjadi semakin penting. Memahami cara menyetujui dan menyusun RHK di PMM merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa pengelolaan kinerja guru berjalan optimal dan berkontribusi positif terhadap kualitas pendidikan di sekolah. Dengan demikian, kepala sekolah tidak hanya berperan sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai pembimbing yang aktif dalam perkembangan profesional guru.