Keuangan

HS Code Daun Pisang 07099920

39
×

HS Code Daun Pisang 07099920

Share this article

mufakad.com – Daun pisang yang sering dianggap sebagai produk sampingan dari tanaman pisang  ternyata memiliki berbagai manfaat yang signifikan, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.

Di pasar internasional sendiri daun pisang telah menjadi komoditas yang banyak dicari dan diperhitungkan karena kualitasnya yang tinggi dan berbagai kegunaannya.

Hs Code daun Pisang adalah 07099920

Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa ekspor daun pisang asal Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018, Indonesia mengekspor daun pisang sebanyak 7.905 ton dengan nilai ekspor mencapai $4,2 juta atau sekitar 6,5 triliun rupiah.

Peningkatan ini menunjukkan bahwa daun pisang bukan hanya sekedar produk sampingan, melainkan komoditas berharga yang memiliki permintaan tinggi di pasar internasional.

Daun pisang  yang sering dianggap sebagai produk sampingan dari tanaman pisang, ternyata memiliki nilai ekonomi yang tinggi di pasar internasional.

Harga rata-rata ekspor daun pisang berdasarkan Kode HS Code: 07099920 adalah Rp18.240,00 per unit.

Uni Emirat Arab merupakan importir terbesar dengan 88,79% dari total ekspor, diikuti oleh Kanada dengan 6,76%.

Dengan permintaan yang tinggi dan potensi keuntungan yang menjanjikan, ekspor daun pisang dapat menjadi peluang bisnis yang menguntungkan.

Artikel ini akan mengulas secara mendalam potensi ekonomi, langkah-langkah praktis, dan pasar potensial untuk ekspor daun pisang.

Potensi di Pasar Internasional

Daun pisang (HS Code Daun Pisang 07099920) memiliki banyak manfaat dan kegunaan, mulai dari pembungkus makanan hingga bahan dekoratif. Hal ini membuatnya banyak dicari di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Australia. Menurut data, Indonesia telah melakukan lebih dari 1.800 pengiriman daun pisang ke berbagai negara di seluruh dunia. Kualitas daun pisang Indonesia yang tinggi membuatnya memenuhi ekspektasi pasar global, sehingga tidak heran jika Indonesia menjadi salah satu negara terbesar pengekspor daun pisang selain India dan Vietnam.

Indonesia, dengan iklim tropisnya, memiliki kemampuan untuk memproduksi daun pisang berkualitas tinggi secara terus menerus sepanjang tahun. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif bagi Indonesia di pasar internasional. Dengan kualitas yang terjamin dan ketersediaan yang stabil, eksportir dari Indonesia memiliki peluang besar untuk menjalin bisnis dengan pembeli di negara lain.

Baca Juga : Tujuan Ekspor Daun Pisang

Nilai Ekonomis yang Tinggi

Ekspor daun pisang memiliki nilai ekonomis yang tinggi di pasar internasional. Misalnya, di Jepang, harga daun pisang bisa mencapai Rp200.000,00 per lembar, sementara di Amerika Serikat, harganya bisa mencapai Rp185.000,00 per lembar. Nilai ini menunjukkan potensi keuntungan yang besar bagi eksportir daun pisang.

Selain itu, permintaan akan produk-produk organik dan eksotis semakin meningkat, terutama di negara-negara maju. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi daun pisang untuk menembus pasar internasional dengan harga yang kompetitif dan menguntungkan.

Sumber Daya yang Berlimpah di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara penghasil pisang terbesar di dunia, dengan produksi mencapai 8.741.146 ton per tahun. Dengan sumber daya alam yang melimpah ini, Indonesia memiliki potensi besar untuk meningkatkan volume ekspor daun pisang. Tanaman pisang yang tumbuh subur di berbagai daerah di Indonesia memastikan ketersediaan daun pisang yang berkelanjutan untuk pasar global.

Berlimpahnya sumber daya alam ini harus dimanfaatkan dengan baik. Potensi ekspor yang tinggi ini tidak boleh disia-siakan, mengingat nilai ekonomis yang bisa didapatkan dari daun pisang yang berkualitas.

Cara Ekspor Daun Pisang

Setelah mengetahui peluang daun pisang di pasar internasional, penting bagi calon eksportir untuk memahami langkah-langkah praktis dalam mengekspor daun pisang. Berikut ini adalah panduan dasar yang perlu diperhatikan:

Mengurus Izin Ekspor

Izin ekspor adalah langkah pertama yang harus dilakukan. Perizinan ini memastikan bahwa daun pisang yang diekspor memenuhi standar pengiriman ke negara tujuan. Informasi mengenai perizinan ekspor dapat diperoleh melalui website Kementerian Perdagangan atau INSW.

Memenuhi Standar Kualitas

Daun pisang yang diekspor harus memenuhi standar kualitas yang ketat. Daun yang masih segar, tanpa lubang atau sobekan, memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Beberapa jenis pisang, seperti pisang raja, batu, dan kapok, memiliki kualitas daun yang lebih baik dan dapat meningkatkan potensi penjualan.

Memenuhi Standar Fitosanitasi dan Kesehatan

Pemenuhan standar kesehatan sangat penting dalam proses ekspor. Sertifikat karantina yang meliputi hasil fumigasi atau fitosanitasi harus diperoleh untuk memastikan daun pisang aman dari pestisida atau mikrobiologi berbahaya. Selain itu, Certificate of Analysis (COA) diperlukan untuk menjelaskan kandungan dalam produk yang diekspor.

Standar Labeling dan Pengemasan

Panjang daun pisang yang dikirim tidak boleh kurang dari 100 cm. Pengemasan yang baik dalam wadah yang aman memastikan daun pisang terlindungi dari potensi kerusakan selama pengiriman.

Pasar Potensial untuk Ekspor Daun Pisang

Untuk memaksimalkan keuntungan dari ekspor daun pisang, penting untuk mengetahui pasar potensial. Beberapa negara yang dapat menjadi target ekspor antara lain: Arab Saudi,Kananda,Jepang,Amerika Serikat, Australia.

Jepang

Jepang merupakan negara yang banyak mengimpor daun pisang. Pengiriman daun pisang ke Jepang mencapai nilai 86 miliar rupiah. Dengan nilai yang besar ini, Jepang adalah pasar yang sangat potensial. Namun, penting untuk memperhatikan regulasi dan peraturan mengenai pajak atau bea masuk barang-barang tertentu.

Amerika Serikat

Meskipun nilai pemasaran tidak sebesar di Jepang, permintaan daun pisang di Amerika Serikat juga tinggi. Permintaan akan produk eksotis dan organik terus meningkat, membuat pasar Amerika Serikat menjadi peluang yang menjanjikan.

Australia

Australia adalah target pasar yang bagus untuk mengekspor daun pisang. Nilai pemasaran daun pisang di Australia telah mencapai 3,7 miliar rupiah. Harga daun pisang di Australia juga cukup tinggi, yaitu Rp74.000,00 per lembar.

Ekspor daun pisang memiliki potensi ekonomi yang besar dengan pasar internasional yang luas. Indonesia, dengan sumber daya alam yang berlimpah dan kualitas daun pisang yang tinggi, memiliki keunggulan kompetitif untuk menjadi pemain utama dalam ekspor daun pisang.

Dengan mengikuti langkah-langkah praktis dalam proses ekspor dan memahami pasar potensial, eksportir dapat memaksimalkan keuntungan dari peluang ini. Dengan demikian, daun pisang yang sering dianggap sebagai produk sampingan dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan di pasar internasional.

Sekali lagi ini adalah peluang di mana Daun pisang yang sering dianggap sebagai produk sampingan dari tanaman pisang  ternyata memiliki berbagai manfaat yang signifikan, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.

Di pasar internasional daun pisang telah menjadi komoditas yang banyak dicari karena kualitasnya yang tinggi dan berbagai kegunaannya. Hs Code daun Pisang adalah 07099920.

Responses (0)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *