mufakad.com – Indonesia belakangan ini tengah menghadapi masalah serius terkait perjudian online yang semakin merajalela. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi VIII, Wisnu Wijaya Adiputra, yang menegaskan bahwa praktik perjudian online telah menciptakan dampak yang sistematis dan meresahkan di masyarakat.
Dampak ini tidak hanya terbatas pada ekonomi dan sosial, tetapi juga mencuat ke dalam bidang kriminalitas yang mengkhawatirkan, seperti peningkatan kasus bunuh diri dan konflik antaranggota keluarga.
Data terbaru menunjukkan bahwa masalah judi online menyebar luas di Indonesia, khususnya di lima provinsi terbesar. Berikut adalah gambaran singkat mengenai penyebaran dan skala permasalahan di beberapa wilayah utama:
- Jawa Barat: Provinsi ini menempati urutan teratas dengan 535.644 pelaku judi online dan total transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
- DKI Jakarta: Di urutan kedua, terdapat 238.568 pelaku judi online dengan transaksi senilai Rp 2,3 triliun.
- Jawa Tengah: Memiliki 201.963 pelaku judi online dengan transaksi sekitar Rp 1,3 triliun, menempatkannya di urutan ketiga.
- Jawa Timur: Provinsi ini memiliki 135.227 pelaku judi online dan transaksi mencapai Rp 1,051 triliun.
- Banten: Terakhir, provinsi ini mencatat 150.302 pelaku judi online dengan transaksi mencapai Rp 1,022 triliun.
Dalam menanggapi masalah ini, pemerintah dan lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meningkatkan langkah penindakan. Kominfo telah berhasil memblokir hampir 2 juta akun konten judi online per Mei 2024. Langkah ini diikuti oleh OJK yang telah memblokir 4.921 rekening bank terkait dengan judi online, sebagai upaya konkret untuk menghentikan aliran dana ilegal yang terkait dengan kegiatan tersebut.
Hukum dan Ancaman Bagi Pelaku Judi Online
Pemerintah Indonesia memiliki perangkat hukum yang tegas untuk menangani kasus perjudian online. Beberapa pasal yang sering digunakan untuk menjerat pelaku judi online antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur mengenai perjudian secara umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Melarang distribusi, transmisi, atau pembuatan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Melansir kominfo.go.id, Indonesia yang kini tengah menghadapi masa darurat terkait perjudian online yang merajalela, menyebabkan dampak serius di berbagai lini masyarakat. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Langkah Tegas Satgas Judi Online
Satgas Judi Online akan melaksanakan tiga operasi hukum yang terencana untuk mengatasi maraknya perjudian online di Indonesia. Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa operasi-operasi tersebut akan mencakup:
- Pembekuan Rekening: Satgas akan memulai dengan memblokir rekening-rekening yang terlibat dalam transaksi perjudian online. Langkah ini diharapkan dapat memutus aliran dana yang digunakan untuk praktik ilegal tersebut.
- Penindakan Jual-Beli Rekening: Operasi kedua akan menargetkan praktik jual-beli rekening antara pelaku dengan masyarakat umum, yang sering terjadi di kampung-kampung. Hal ini melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menegakkan hukum dan menghentikan praktik tersebut.
- Penindakan Terhadap Transaksi Game Online melalui Top Up di Minimarket: Operasi ketiga akan menyoroti pengisian pulsa atau top up di minimarket yang digunakan untuk transaksi judi online. Satgas akan menutup pelayanan top up di minimarket yang terafiliasi dengan praktik perjudian online.
Penanganan Data dan Ancaman Hukum
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan sekitar 4.000 hingga 5.000 rekening yang mencurigakan dan telah diblokir. PPATK akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menangani rekening-rekening ini secara hukum, dengan proses pembekuan yang berlaku selama 20 hari. Jika tidak ada laporan yang masuk dalam 30 hari, aset yang ada dalam rekening tersebut akan diserahkan kepada negara sesuai putusan pengadilan.
Implikasi Sosial dan Perlindungan Anak-Anak
Hadi Tjahjanto juga menyoroti bahwa korban dari maraknya perjudian online tidak hanya kalangan dewasa, tetapi juga anak-anak. Data demografi menunjukkan bahwa sekitar 2% dari pemain judi online berusia di bawah 10 tahun, dengan total 80.000 anak terdeteksi terlibat dalam praktik ini. Ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
Kerja Sama Antarlembaga dan Pengawasan Ketat
Untuk menguatkan langkah-langkah pemberantasan, Satgas Judi Online telah mengoordinasikan dengan berbagai lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, dan TNI. Penegakan hukum dan pengawasan akan dilakukan secara terintegrasi untuk memastikan efektivitas dalam menangani masalah ini.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, termasuk penutupan akses internet service provider (ISP) oleh Kominfo, diharapkan tren perjudian online dapat turun secara signifikan dalam waktu dekat. Upaya ini bertujuan untuk membatasi akses pemain judi online dari luar negeri serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.