Pendidikan

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2024

20
×

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2024

Share this article

mufakad.com – Tunjangan sertifikasi guru di Indonesia adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru yang telah memperoleh sertifikasi pendidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan utama dari tunjangan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan memberikan penghargaan atas pencapaian akademis guru.

Program tunjangan sertifikasi guru di Indonesia dimulai sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Berikut adalah beberapa titik penting terkait awal mulanya program tunjangan sertifikasi guru di Indonesia:

Kebijakan Pendidikan Nasional: Pada awal tahun 2000-an, pemerintah Indonesia meluncurkan berbagai kebijakan untuk reformasi pendidikan, termasuk upaya untuk meningkatkan kualitas guru melalui sertifikasi. Ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai target pendidikan yang lebih baik, sesuai dengan standar internasional.

Peraturan Pemerintah: Pada tahun 2005, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) mengeluarkan peraturan terkait sertifikasi guru. Peraturan ini menetapkan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan sertifikasi pendidik, termasuk penilaian kompetensi dan pendidikan formal yang diperlukan.

Pengembangan Program: Program tunjangan sertifikasi guru secara resmi dimulai pada tahun 2006, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan status dan profesionalisme guru di Indonesia. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi guru untuk terus belajar dan mengembangkan keterampilan dalam mengajar.

Besaran tunjangan sertifikasi guru di Indonesia bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan dan jenis sertifikasi yang dimiliki oleh guru. Tunjangan ini dapat berupa tambahan gaji bulanan atau tahunan yang signifikan, yang diberikan sebagai pengakuan terhadap upaya guru dalam meningkatkan kualifikasi mereka.

Program tunjangan sertifikasi guru memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan Kualitas Pengajaran: Guru yang telah disertifikasi cenderung memiliki keterampilan mengajar yang lebih baik karena telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
  • Penghargaan dan Motivasi: Program ini memberikan penghargaan kepada guru atas pencapaian akademis mereka, yang dapat meningkatkan motivasi dan kebanggaan profesional.
  • Peningkatan Status Profesi: Dengan adanya sertifikasi dan tunjangan yang sesuai, status profesi guru diharapkan meningkat, yang dapat membantu menarik individu berkualitas untuk menjadi guru di masa depan.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI 4 tahun 2022 seharusnya sertifikasi guru TW 1 cair pada bulan Maret 2024.

Jadwal terbaru pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 telah ditetapkan oleh Kemdikbud.

Penetapan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut diatur dalam permendikbud No 45 Tahun 2023.

Seperti yang diketahui sebelumnya pencairan tunjangan sertifikasi guru akan dilakukan oleh pemerintah sebanyak 4 kali dalam setahun.

Berdasarkan Permendikbud No 45 Tahun 2023, berikut jadwal pencairan tunjangan profesi guru sertifikasi Tahun 2024:
1. Pembayaran Triwulan I mulai bulan April
2. Pembayaran Triwulan II mulai bulan Juni
3. Pembayaran Triwulan III mulai bulan Oktober
4. Pembayaran Triwulan IV mulai bulan November

Namun untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tentunya ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh guru.

Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang akan diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Berikut persyaratan pencairan tunjangan profesi guru sertifikasi berdasarkan Permendikbud No 45 Tahun 2023:
1. Memiliki sertifikat pendidik;
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *