mufakad.com – Pada tanggal 30 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara. Peraturan ini merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan membawa sejumlah pembaruan penting.
Ketentuan Baru dalam WIUPK PP Nomor 25 Tahun 2024
Salah satu ketentuan yang diperbarui dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 adalah terkait dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Peraturan ini menetapkan bahwa WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 83A ayat I, yang berbunyi: “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.”
Peraturan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan. Dengan keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang, diharapkan dapat terjadi distribusi manfaat ekonomi yang lebih merata dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan peran penting ormas keagamaan dalam masyarakat Indonesia. Ormas keagamaan memiliki basis massa yang kuat dan pengaruh yang signifikan, yang dapat dimanfaatkan untuk mengelola sumber daya tambang dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan umum.
Tantangan dalam Implementasi PP Nomor 25 Tahun 2024
Meskipun tujuan dari PP Nomor 25 Tahun 2024 ini sangat mulia, implementasinya bukan tanpa tantangan. Ormas keagamaan yang diberi izin untuk mengelola tambang harus memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai untuk mengelola industri tambang yang kompleks dan berisiko tinggi. Pengelolaan tambang memerlukan pengetahuan teknis, manajemen lingkungan, serta kemampuan untuk memastikan keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap regulasi yang ketat.
Selain itu, ada juga tantangan dalam memastikan bahwa hasil dari kegiatan tambang benar-benar dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan dari tambang sangat penting untuk memastikan bahwa tujuan dari peraturan ini tercapai.
Peluang Pemberdayaan Masyarakat PP Nomor 25 Tahun 2024
Namun, jika dikelola dengan baik, PP Nomor 25 Tahun 2024 ini membuka peluang besar bagi pemberdayaan masyarakat. Ormas keagamaan dapat menjadi motor penggerak untuk pembangunan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Keuntungan dari tambang dapat digunakan untuk mendanai program-program sosial, pendidikan, dan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Ada beberapa contoh di berbagai negara di mana keterlibatan komunitas lokal dalam pengelolaan sumber daya alam berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, di beberapa negara Afrika, komunitas lokal yang terlibat dalam pengelolaan tambang berhasil meningkatkan pendapatan dan membiayai infrastruktur dasar seperti sekolah dan klinik kesehatan.
Untuk memastikan keberhasilan PP Nomor 25 Tahun 2024, diperlukan langkah-langkah strategis dari pemerintah dan ormas keagamaan. Pemerintah perlu memberikan pelatihan dan dukungan teknis kepada ormas keagamaan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola tambang. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ormas keagamaan yang mendapat izin juga perlu membangun kemitraan dengan perusahaan tambang berpengalaman untuk mempelajari best practices dalam industri ini. Kolaborasi dengan ahli lingkungan dan keselamatan kerja juga penting untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang tidak merusak lingkungan dan tetap mematuhi standar keselamatan yang tinggi.
Kesimpulan PP Nomor 25 Tahun 2024
PP Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang adalah langkah inovatif dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Implementasi yang tepat dari peraturan ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat, namun juga memerlukan kesiapan dan komitmen yang tinggi dari ormas keagamaan dan pemerintah. Dengan pengelolaan yang baik, peraturan ini dapat menjadi contoh bagaimana sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama.