News

Syarat Mengikuti UKOM Kenaikan Jenjang Bagi ASN/PNS Guru dan Pengawas

21
×

Syarat Mengikuti UKOM Kenaikan Jenjang Bagi ASN/PNS Guru dan Pengawas

Share this article

mufakad.com – Uji Kompetensi (UKOM) merupakan proses yang sangat penting dalam manajemen sumber daya manusia, khususnya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). UKOM bertujuan untuk mengukur dan menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai ASN pada berbagai jabatan fungsional (JF) seperti JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.

Proses ini memastikan bahwa para pegawai memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan untuk setiap jabatan yang dituju, serta layak untuk naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.

Ruang Lingkup Uji Kompetensi

Uji Kompetensi mencakup dua kategori utama:

  • Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan uji kompetensi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik.
  • Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik;

Tujuan Penyelenggaraan Uji Kompetensi

  • Mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan jabatan lain dan pengangkatan kembali terhadap standar kompetensi masing-masing JF yang dituju.
  • Mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.

Landasan Hukum Pelaksanaan UKOM

Pelaksanaan Uji Kompetensi didasarkan pada beberapa regulasi penting, di antaranya:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
  • Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru.
  • Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0802/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Periode Pelaksanaan Uji Kompetensi

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ)

Periode pelaksanaan UKKJ pada tahun 2024 dilaksanakan sebanyak tiga kali, yaitu pada bulan April, Agustus, dan November. Data potensi peserta yang disosialisasikan oleh Ditjen GTK menjadi basis pengusulan peserta uji kompetensi.

Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Lain dan Pengangkatan Kembali (UKPJL)

Periode pelaksanaan UKPJL pada tahun 2024 dilaksanakan minimal dua kali, yaitu pada bulan Mei dan Juni. Data potensi peserta yang disosialisasikan oleh Ditjen GTK menjadi basis pengusulan peserta uji kompetensi.

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi

Persyaratan UKKJ

    1. Berstatus sebagai PNS

    2. Berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan sesuai dengan kualifikasi akademik atau pendidikan yang dibutuhkan

    3. Berusia paling tinggi saat pendaftaran:

    • 52 tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda
    • 54 tahun untuk JF ahli madya
    • 59 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT
    • 59 tahun tahun bagi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar
    • 64 tahun bagi  pengangkatan kembali ke dalam JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik

    4. Ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju

    5. Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Bagi calon peserta uji kompetensi untuk pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

    Prosedur Pendaftaran

    Jika Anda memenuhi persyaratan untuk kenaikan jabatan tersebut, Anda dapat mengikuti Uji Kompetensi melalui portal di https://ujikompetensi.simpkb.id/.

    Jika Anda memenuhi persyaratan untuk kenaikan jabatan tersebut, Anda dapat mengikuti Uji Kompetensi melalui portal di https://ujikompetensi.simpkb.id/

    Uji Kompetensi merupakan alat yang efektif dalam memastikan bahwa pegawai ASN memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk setiap jabatan fungsional. Proses ini tidak hanya membantu dalam pengembangan karir pegawai, tetapi juga memastikan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh ASN. Dengan mengikuti Uji Kompetensi, pegawai dapat menunjukkan kemampuan mereka dan meraih kesempatan untuk berkembang lebih lanjut dalam karir mereka.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *